Pages

Thursday, June 19, 2014

DPRD Kab. Situbondo menolak kedatangan PKL

Satpol PP Menghadang PKL dan Aktifis HMI
Situbondo-Adu mulut terjadi antara Aktifis HMI Situbondo dengan beberapa orang Satpol PP di Halaman depan Gedung DPRD Kab.Situbondo.Kejadian bermula saat para aktifis HMI dengan beberapa orang PKL (Pedagang Kaki Lima) bermaksud masuk kedalam gedung Dewan untuk melakukan Hearing dengan Ketua DPRD terkait permasalahan Pengusiran paksa PKL (Pedagang Kaki Lima) di Sekitar Alun-alun Kota Situbondo oleh Satpol PP ." Hari ini dewan sedang rapat paripurna, jadi nanti saja kalau rapat paripurna sudah selesai sekitar jam 17.00," Terang salah satu Satpol PP yang bertugas di pos depan Gedung DPRD.
Bentrok fisik hampir terjadi namun karena menjaga psikologi para PKL (Pedagang Kaki Lima), akhirnya para aktifis mengalah dan menunggu konfirmasi dari DPRD untuk Hearing."Kami sebenarnya bisa untuk masuk karena secara resmi sudah mengirimkan surat ijin kepada Ketua DPRD ,akan tetapi karena menjaga psikologi para PKL, kami lebih memilih mengalah saja,"ucap Zainul Haqqul Yaqin yang mengkoordinir para pedagang Kaki Lima. 
Marsuki, 24, salah seorang aktifis dari HMI menambahkan bahwa berdasarkan keluhan dari para PKL(Pedagang Kaki Lima),mereka sering mendapatkan tekanan dari Satpol PP dan beberapa orang mafia PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berjualan di dalam Alun-alun."Mereka (PKL) sempat menangis ketika mengadukan permasalahannya ke Sekretariat HMI, para PKL sering di kejar-kejar oleh Satpol PP dan beberapa Barang dagangannya disita secara paksa oleh Petugas,"Ujar Kabid KPP ini.
Nizar, 54, yang setiap harinya menjual Bubur Ayam di depan masjid Alun-alun menambahkan, menurutnya tidak jarang  para pedagang diancam dan diusir secara paksa oleh petugas keamanan. "Ketika tidak bisa berjualan, kami tidak mempunyai pemasukan,kami tidak mempunyai pekerjaan lain selain berjualandagangan ini," Keluh Nizar.
Menurut Pemda, para pedagang yang berjualan di luar alun-alun tersebut melanggar Perda nomer 2 tahun 1972 tentang tata ruang. Namun menurut Syaiful Bahri selaku Ketua Umum HMI Situbondo,"Perda tersebut memang mengatur tentang tata ruang, tetapi kenapa hanya kawasan alun-alun saja yang ditertibkan, kenapa tidak disemua kota padahal banyak parkir-parkir liar disekitar alun-alun yang tidak di tertibkan, Parkir liar tersebut sangat mengganggu lalu lintas,Ini adalah sebuah diskriminasi terhadap para PKL (Pedagang Kaki Lima)".Pemerintah daerah harus memberikan kebijakan yang mampu melindungi warganya untuk bisa mendapatkan hidup selayaknya warga yang lain. (SZ/STB/2014)

3 komentar:

  1. mantappp.. lanjutkan broooiii

    ReplyDelete
    Replies
    1. apanya seng dilanjut brooo,,, ??
      demo ae.. enak ngurusi kampus seng wes pasti.. wkwkwkwk,,,
      Peace v^_^

      Delete
  2. coba lagi brooo bia rame

    ReplyDelete
:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer