Satpol PP Menghadang PKL dan Aktifis HMI |
Situbondo-Adu mulut terjadi antara
Aktifis HMI Situbondo dengan beberapa orang Satpol PP di Halaman depan Gedung
DPRD Kab.Situbondo.Kejadian bermula saat para aktifis HMI dengan beberapa orang
PKL (Pedagang Kaki Lima) bermaksud masuk kedalam gedung Dewan untuk melakukan
Hearing dengan Ketua DPRD terkait permasalahan Pengusiran paksa PKL (Pedagang
Kaki Lima) di Sekitar Alun-alun Kota Situbondo oleh Satpol PP ." Hari ini
dewan sedang rapat paripurna, jadi nanti saja kalau rapat paripurna sudah
selesai sekitar jam 17.00," Terang salah satu Satpol PP yang bertugas di
pos depan Gedung DPRD.
Bentrok fisik hampir
terjadi namun karena menjaga psikologi para PKL (Pedagang Kaki Lima),
akhirnya para aktifis mengalah dan menunggu konfirmasi dari DPRD untuk
Hearing."Kami sebenarnya bisa untuk masuk karena secara resmi sudah
mengirimkan surat ijin kepada Ketua DPRD ,akan tetapi karena menjaga psikologi
para PKL, kami lebih memilih mengalah saja,"ucap Zainul Haqqul Yaqin yang
mengkoordinir para pedagang Kaki Lima.
Marsuki, 24, salah
seorang aktifis dari HMI menambahkan bahwa berdasarkan keluhan dari para
PKL(Pedagang Kaki Lima),mereka sering mendapatkan tekanan dari Satpol PP dan
beberapa orang mafia PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berjualan di dalam
Alun-alun."Mereka (PKL) sempat menangis ketika mengadukan permasalahannya
ke Sekretariat HMI, para PKL sering di kejar-kejar oleh Satpol PP dan beberapa
Barang dagangannya disita secara paksa oleh Petugas,"Ujar Kabid KPP
ini.
Nizar, 54, yang setiap
harinya menjual Bubur Ayam di depan masjid Alun-alun menambahkan, menurutnya
tidak jarang para pedagang diancam dan diusir secara paksa oleh
petugas keamanan. "Ketika tidak bisa berjualan, kami tidak mempunyai
pemasukan,kami tidak mempunyai pekerjaan lain selain berjualandagangan
ini," Keluh Nizar.
Menurut Pemda, para
pedagang yang berjualan di luar alun-alun tersebut melanggar Perda nomer 2
tahun 1972 tentang tata ruang. Namun menurut Syaiful Bahri selaku Ketua Umum
HMI Situbondo,"Perda tersebut memang mengatur tentang tata ruang, tetapi
kenapa hanya kawasan alun-alun saja yang ditertibkan, kenapa tidak disemua kota
padahal banyak parkir-parkir liar disekitar alun-alun yang tidak di tertibkan,
Parkir liar tersebut sangat mengganggu lalu lintas,Ini adalah sebuah
diskriminasi terhadap para PKL (Pedagang Kaki Lima)".Pemerintah daerah
harus memberikan kebijakan yang mampu melindungi warganya untuk bisa
mendapatkan hidup selayaknya warga yang lain. (SZ/STB/2014)
mantappp.. lanjutkan broooiii
ReplyDeleteapanya seng dilanjut brooo,,, ??
Deletedemo ae.. enak ngurusi kampus seng wes pasti.. wkwkwkwk,,,
Peace v^_^
coba lagi brooo bia rame
ReplyDelete